Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2026 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025-2029
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2026 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025-2029
Kategori
Peraturan Gubernur
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 Nomor 4 Seri E
Nomor
5
Tahun
2026
Tanggal Peraturan
25 Januari 2026
Rencana Strategis Perangkat Daerah
2026
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2026, BD Nomor 4 Seri E Tahun 2026, 7 Hlm
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025-2029
Abstrak:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan pembangunan daerah serta sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2029, diperlukan dokumen perencanaan strategis perangkat daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, diharapkan tercapai sinkronisasi dan konsistensi perencanaan pembangunan antar perangkat daerah guna mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan akuntabel.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); Peraturan Menteri Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 4 Seri E); Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 3 Seri E).
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2029 yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Ruang lingkup pengaturan meliputi: penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Rencana Strategis Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah disusun secara terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Catatan:
- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 25 Januari 2026.
ID
EN