Logo Babel

Legal Products

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Categories
Peraturan Daerah
Source
LD 2026 (1, E) : 29 Hlm, TLD 107 : 10 Hlm
Number
2
Year
2026
Tanggal Peraturan
26 January 2026
Pengelolaan Barang Milik Daerah 2026 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2026, LD Nomor 1 Seri E Tahun 2026, 247 Hlm Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Abstrak : - Bahwa dalam rangka menyesuaikan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. - Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, antara lain meliputi: penyempurnaan pengaturan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah agar selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024; penyesuaian kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola Barang Milik Daerah; penyempurnaan mekanisme penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan Barang Milik Daerah; penyesuaian ketentuan mengenai pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Daerah; dan penyempurnaan ketentuan lain yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perseorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perseorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6797); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350); Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 3 Seri E); Catatan: - Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  26 Januari 2026. - Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 03 Seri E)