Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025 - 2045
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025 - 2045
Kategori
Peraturan Gubernur
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 Nomor 3 Seri E
Nomor
4
Tahun
2026
Tanggal Peraturan
26 Januari 2026
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
2026
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2026, BD Nomor 3 Seri E Tahun 2026, 6 Hlm
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025 – 2045
Abstrak:
- Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2045 sebagai dokumen perencanaan strategis dalam pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum secara berkelanjutan. RISPAM disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang mencakup aspek teknis, kelembagaan, pembiayaan, dan peran masyarakat. Dokumen ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat secara merata.
- Ruang lingkup pengaturan meliputi kondisi eksisting, proyeksi kebutuhan air minum, rencana pengembangan sistem, strategi dan kebijakan, serta program dan kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan RISPAM, serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah dan kebijakan sektoral terkait air minum.
Catatan:
- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 26 Januari 2026.
ID
EN