Produk Hukum
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kategori
Peraturan Daerah
Sumber
LD 2026 (2, E) : 18 Hlm, TLD 108 : 3 Hlm
Nomor
3
Tahun
2026
Tanggal Peraturan
26 Juni 2026
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
2026
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2026, LD Tahun 2026 Nomor 2 Seri E, 21 Hlm
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Abstrak:
- Dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pengaturan yang memberikan kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, serta keselarasan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti untuk dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud.
- Peraturan Daerah ini mengatur pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi pelaksanaan pemberian perizinan berusaha, pembinaan, pengawasan, pengelolaan data dan informasi, koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota, penyelesaian permasalahan pertambangan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, pendanaan, pelaporan, serta ketentuan mengenai sanksi administratif dalam penyelenggaraan kewenangan yang didelegasikan. Pengaturan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi yang bertanggung jawab, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7135); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6873); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinanan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1343); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangn Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 734); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 318); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 713); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 999); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 944); Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 103);
Catatan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 29 Juni 2026.
- Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 52)
ID
EN