Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 27 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 27 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek
Kategori
Peraturan Gubernur
Sumber
BD 2025 (19, E) : 15 Hlm
Nomor
27
Tahun
2025
Tanggal Peraturan
11 September 2025
Lisensi Arsitek
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 27 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 19 Seri E, 15 Hlm
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Lisensi Arsitek
Abstrak:
- Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan lisensi arsitek di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka menjamin profesionalitas, kompetensi, dan perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan praktik arsitek. Lisensi arsitek diperlukan untuk memastikan bahwa praktik arsitek dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi, etika profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Materi muatan Peraturan Gubernur ini meliputi ketentuan mengenai ruang lingkup dan tujuan lisensi arsitek, persyaratan dan tata cara pemberian lisensi, hak dan kewajiban pemegang lisensi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan penutup.
Catatan :
- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 11 September 2025.
ID
EN