Logo Babel

Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rincian Tarif Retribusi Pelayanan Dan Non Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 26 Tahun 2025 tentang Rincian Tarif Retribusi Pelayanan Dan Non Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kategori
Peraturan Gubernur
Sumber
BD 2025 (1, C) : 28 Hlm
Nomor
26
Tahun
2025
Tanggal Peraturan
2 September 2025
Rincian Tarif Retribusi Pelayanan dan Non Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 26 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 1 Seri C, 28 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Rincian Tarif Retribusi Pelayanan dan Non Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abstrak: - Peraturan Gubernur ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah terkait retribusi daerah, khususnya pada layanan kesehatan yang diselenggarakan BLUD. Pengaturan rincian tarif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi tarif layanan, serta mendukung pengelolaan keuangan BLUD secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan Gubernur ini dibuat bertujuan untuk menetapkan tarif retribusi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, mendukung kemandirian keuangan BLUD, serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi kesehatan. Peraturan Gubernur ini berlaku untuk seluruh BLUD bidang kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menjadi pedoman dalam penerapan tarif retribusi pelayanan dan non pelayanan bagi masyarakat. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024. - Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: Rincian tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan BLUD, meliputi: pelayanan rawat jalan; pelayanan rawat inap; tindakan medis; penunjang medis dan non medis; dukungan layanan administrasi. Tarif atas berbagai pelayanan non kesehatan yang menunjang kegiatan BLUD. Ketentuan penetapan, penyesuaian, dan evaluasi tarif berdasarkan perhitungan biaya (unit cost), standar pelayanan, dan kemampuan masyarakat. Ketentuan mengenai keringanan, pembebasan, atau pengecualian tarif dalam kondisi tertentu. Ketentuan pelaksanaan, penagihan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan retribusi oleh BLUD. Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal  2 September 2025.