Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepualauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Gubernur Kepualauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kategori
Peraturan Gubernur
Sumber
BD 2025 (16, E) : 13 Hlm
Nomor
23
Tahun
2025
Tanggal Peraturan
21 Juli 2025
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 16 Seri E, 13 Hlm
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Abstrak :
- Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Rencana Induk ini berfungsi sebagai pedoman perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik, baik yang terpusat maupun setempat, dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan daya dukung sumber daya air di wilayah provinsi. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan terwujud sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan efisien guna mendukung pencapaian target pembangunan sanitasi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017.
- Ruang lingkup pengaturan meliputi:
Kebijakan dan strategi pengelolaan air limbah domestik;
Pemetaan kondisi eksisting dan proyeksi kebutuhan sistem pengelolaan air limbah;
Penetapan wilayah pelayanan dan prioritas pembangunan sistem pengelolaan;
Rencana pengembangan infrastruktur dan pembiayaan;
Kelembagaan, peran masyarakat, dan mekanisme pengawasan serta evaluasi.
Catatan:
- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 21 Juli 2025.
ID
EN