Produk Hukum
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pakaian Adat
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pakaian Adat
Kategori
Peraturan Daerah
Sumber
LD 2025 (2, E) : 12 Hlm
Nomor
3
Tahun
2025
Tanggal Peraturan
11 September 2025
Pakaian Adat
2025
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2025, LD Tahun 2025 Nomor 2 Seri E, 12 Hlm
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pakaian Adat
Abstrak :
- Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai upaya pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan pakaian adat sebagai warisan budaya daerah yang mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seiring dengan meningkatnya arus modernisasi dan globalisasi, nilai-nilai budaya lokal termasuk pakaian adat mulai terpinggirkan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang memberikan landasan hukum dalam pelestarian serta penggunaan pakaian adat di berbagai kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan kemasyarakatan. Peraturan Daerah ini juga bertujuan memperkuat kebanggaan daerah melalui pemakaian pakaian adat dalam upacara resmi, kegiatan seremonial, serta hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, pengaturan mengenai desain, warna, dan unsur simbolik pakaian adat Bangka dan Belitung diatur untuk menjaga keaslian serta mendorong pelaku usaha kreatif lokal dalam pengembangannya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019.
- Materi muatan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
Ketentuan Umum mengenai pengertian pakaian adat, pelestarian, dan nilai-nilai budaya daerah;
Jenis dan Unsur Pakaian Adat, yang mencakup pakaian adat tradisional Bangka, Belitung, dan subkultur lainnya di wilayah provinsi;
Penggunaan Pakaian Adat, yang mengatur waktu, tempat, dan kegiatan resmi di mana pakaian adat wajib atau dianjurkan digunakan;
Peran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan lembaga adat dalam pelestarian dan promosi pakaian adat;
Pembinaan dan Pengawasan terhadap penerapan serta pelaksanaan Peraturan Daerah ini;
Ketentuan Penutup yang mengatur masa berlakunya dan hal-hal lain yang belum diatur.
Catatan :
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 11 September 2025.
ID
EN