Logo Babel

Produk Hukum

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Kategori
Peraturan Daerah
Sumber
LD 2025 (1, E) : 35 Hlm
Nomor
2
Tahun
2025
Tanggal Peraturan
11 September 2025
Pengelolaan Sampah regional 2025 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025, LD Tahun 2025 Nomor 1 Seri E, 35 Hlm Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Regional Abstrak: - Perda ini disusun sebagai respon terhadap kebutuhan pengelolaan sampah di tingkat regional dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan sampah antar kabupaten/kota. Dengan kerangka pengaturan regional, diharapkan pemanfaatan skala ekonomi dan sinergi antarwilayah dapat mengurangi beban lingkungan dan meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan sampah. Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Provinsi Babel menjadi lebih teratur dan efektif terutama dalam mengatasi tantangan geografis kepulauan. Skema regional memungkinkan biaya lebih efisien dan operasional yang lebih terkonsolidasi. Selain itu, peraturan ini mendorong kolaborasi antar daerah, transparansi pengelolaan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang lebih bersih. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18  ayat (6) Undang- Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal prinsip dalam pengelolaan sampah regional, mencakup aspek pengumpulan, pemilihan, transportasi, pengolahan, pemanfaatan, dan pembuangan akhir sampah di tingkat regional. Objek pengaturan mencakup seluruh jenis sampah rumah tangga dan sampah sejenis dari kegiatan domestik dan non-domestik yang termasuk dalam kewenangan provinsi serta kerja sama antar daerah. Catatan: - Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  11 September 2025.