Logo Babel

Produk Hukum

Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidro Metereologi, dan Hidrogeologi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidro Metereologi, dan Hidrogeologi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kategori
Peraturan Gubernur
Sumber
Nomor
25
Tahun
2022
Tanggal Peraturan
28 Oktober 2022
Air merupakan kebutuhan mutlak bagi kehidupan semua makhluk. Ketersediaan air juga menjadi prasyarat bagi kelangsungan peradaban suatu bangsa. Keberadaan air di bumi dan di atmosfer mengikuti siklus hidrologi yang sangat dinamis. Dinamika perubahan kondisi air di atmosfer, pada permukaan dan di dalam bumi wajib diamati, dicatat, dihimpun, serta diolah menjadi data dan informasi mengenai kondisi Hidrologi, Hidrometerologi, dan Hidrogeologi (H3), diarsipkan secara tertib dan sistematis, serta diintegrasikan dengan pengelolaan jaringan data spasial. Sehingga dengan adanya kebijakan yang terkait sebagaimana tersebut diatas untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat mengantisipasi perubahan struktur terkait kondisi ketersediaan air, penggunaan air, serta akibat dari penggunaan air yang tidak terkendali serta perubahan ketersedian air akibat pengaruh iklim global. Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Hidrologi, Hidrometerologi, dan Hidrogeologi (H3) Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung