Berita
Tujuh Fraksi Setujui LKPj Gubernur
Pangkalpinang – Tujuh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan Anggaran...
Tujuh Fraksi Setujui LKPj Gubernur
Rizky Fitrajaya
Diskominfo Babel
9 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Tujuh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015 untuk diperdakan. Persetujuan tersebut dilakukan saat penyampaian pendapat akhir fraksi, di ruang paripurna DPRD provinsi, Selasa sore (16/8/2016).
Pernyataan menyetujui secara langsung disampaikan Abu Bakar juru bicara Fraksi Amanat Demokrat, Deddy Wijaya dari Fraksi Golkar, Syamsuhardi Fraksi PDIP, Ferdiansyah Fraksi Gerinda, Azwari Helmi Fraksi PPP, Syamsirwan Fraksi Madani dan Aksan Visyawan Fraksi PKS.
Menanggapi keputusan tersebut, Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, komisi dan fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membahas raperda ini. Mengenai kekurangan yang bersifat administratif dan teknis akan menjadi catatan setiap fraksi dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan mengambil kebijakan di masa datang.
“Temuan BPK yang belum terselesaikan, secara bertahap akan segera diselesaikan. Sehingga di tahun-tahun mendatang pemerintah provinsi mendapatkan opini WTP. Mengenai Silpa tahun 2015 sebesar Rp337 miliar, rencananya akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2016 sebesar Rp423 miliar,” jelasnya.
Pemerintah provinsi melakukan perubahan APBD dengan menggeser anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Gubernur mengatakan, kebijakan ini untuk melakukan penyesuaian perubahan sebagai upaya menjalankan program kerja prioritas, menyesuaikan dengan Silpa tahun lalu, melakukan penganggaran peralihan kegiatan melalui pergeseran anggaran.
Berbicara mengenai penyusunan keuangan daerah, Gubenur menegaskan, untuk saat ini masih tetap berbasis kinerja guna mencapai target dengan mengedepankan transparansi keterbukaan dan akuntabilitas. Sehingga tercapai keinginan penggunaan anggaran tepat guna dan tepat daya, sebab peran pemerintah dalam hal ini hanya sebagai fasilitator.
Potensi pendapatan daerah merupakan pilar utama melakukan pembangunan daerah. Ia menjelaskan, namun optimalisasi pajak dan retribusi harus tetap memperhatikan asas keadilan, ekonomis dan kepatutan. Tentunya dengan mempertimbangkan perkiraan terstuktur dan secara rasional. Kebijakan selanjutnya, pemerintah provinsi terus meningkatkan kinerja aparatur.
“Adanya perubahan signifikan membuat pemerintah harus menata kembali SKPD sesuai dengan aturan. Untuk itu, pembentukan SKPD akan dilakukan melalui dukungan perda,” paparnya.
ID
EN