Berita
Sinergi Satpol PP dan PPNS Tingkatkan Profesionalitas
Pangkalpinang – Alur pola tindak sinergi Satpol PP dengan PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat dibutuhkan. Pasalnya hal...
Sinergi Satpol PP dan PPNS Tingkatkan Profesionalitas
Rusmini
Humas Satpol PP
10 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Alur pola tindak sinergi Satpol PP dengan PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat dibutuhkan. Pasalnya hal tersebut dapat berpengaruh terhadap profesionalitas.
Demikian dikatakan Megawati Soeroso, Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat Rapat Koordinasi Satpol PP se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PPNS di Hotel Puncak Pangkalpinang, Senin (16/11/2015).
“Sinergi Satpol PP, PPNS dan Polri membuat semua persoalan dan permasalahan yang terjadi di lapangan dapat terselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Dijadwalkan kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, terhitung Senin (16/11) hingga Rabu (18/11). Adapun materi kegiatan ini di antaranya, mengenai penyidikan dan dasar hukum. Bertindak sebagai narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Polri dan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Ketua PPNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peningkatan pengetahuan dan kinerja PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perlu diselenggarakan secara terkoordinasi, berkesinambungan dan menyeluruh. Ia menambahkan, rapat koordinasi Satpol PP se-Provinsi merupakan langkah mewujudkan peningkatan pengetahuan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, jelasnya, secara fungsional tugas penyidikan tindak pidana dilaksanakan pengemban fungsi reserse kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Namun dalam pelaksanaan dapat dibantu PPNS.
PPNS merupakan perangkat pegawai negeri sipil. Tertentu diberikan wewenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
“Pelaksanaan tugas PPNS tetap berada di bawah koordinasi, pengawasan dan pembinaan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi antara penyidik Polri dengan PPNS,” jelasnya.
ID
EN