Logo Babel

Berita

Sekda Ingatkan Aparatur Pengelola LPSE

Sekda Ingatkan Aparatur Pengelola LPSE

Belitung – Syahrudin Sekda Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar aparatur pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)...

Sekda Ingatkan Aparatur Pengelola LPSE

Nona Dian Pratiwi

Dinas Kominfo

11 tahun yang lalu

Belitung – Syahrudin Sekda Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan agar aparatur pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bekerja secara hati-hati. Sebab jika sudah menjadi tersangka tipikor, pegawai negeri dinonaktifkan kemudian diberhentikan.

“Teman-teman dari kepolisian jangan terlalu mudah menjadikan seseorang berstatus tersangka,” sarannya saat Rapat Koordinasi LPSE  se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015, di ruang Membalong 2, Hotel Bahamas, Kabupten Belitung, Rabu (6/5/2015).

LPSE merupakan lembaga garda terdepan sebuah kegiatan. Ia berharap, bisa dibuat aturan terkait standar honorarium pengelola LPSE bersama Biro Pembangunan. Tidak ada salahnya honorarium pengelola LPSE besar, karena pekerjaan bisa sangat maksimal. Mengingat LPSE sangat berpengaruh kepada jabatan dan status seseorang.

“Untuk masalah honorarium dipikirkan, bagaimana caranya pegawai LPSE bisa mendapatkan honorarium layak sesuai kapasitasnya,” kata Sekda.

Menyingggung mengenai kelembagaan LPSE, ia berpendapat agar LPSE menjadi lembaga struktural dipimpin eselon II, atau setara kepala SKPD di lingkungan pemerintah provinsi. Sedangkan di kabupaten setara eselon II b atau eselon III a. Namun sampai hari ini masih menunggu tindak lanjutnya, karena daerah belum diberikan kewenangan menstrukturalkan LPSE.

“Belum ada payung hukum yang lebih tinggi. Jikapun ada, Undang-Undang No 23 tahun 2014 agar LPSE lepas dari SKPD sebelumnya dan menjadi SKPD sendiri,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan e-government, Sekda menjelaskan, beberapa waktu lalu sudah pernah diajukan penganggaran, tetapi dalam evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri, semua bantuan dana bawahan, dana hibah dan dana sosial ditunda dulu. Pasalnya harus dipenuhi alokasi dana untuk urusan wajib seperti kesehatan dan pendidikan.

“Akhirnya tahun 2015 dana tersebut tertunda dan akan diprioritaskan di tahun 2016,” kata Sekda.

Kalkulasi Kawasan Laut

Salah satu hal sangat diharapkan dari Undang-Undang No 23 Tahun 2014, jelas Sekda, dalam pasal 28 sampai 30 bahwa provinsi kepulauan, wilayah lautnya dihitung dalam kalkulasi perhitungan sebagaimana wilayah daratan. Kemudian dijelaskan bahwa membangun di daerah pesisir dan kelautan diutamakan. Karena daerah kelautan diistimewakan, harus ada pasal turunan atau peraturan pemerintah (PP) mengatur undang-undang tersebut.

Wilayah lautan Bangka Belitung sekitar 80 persen dari total wilayah. Ia menjelaskan, namun PP untuk mengkalkulasikan wilayah laut tersebut belum ada, sehingga belum bisa diterapkan. Oleh karena itu, asisten I harus bekerja ekstra keras untuk meloloskan PP tentang percepatan pembangunan di daerah kepulauan.

“Seandainya kita dapat satu persen alokasi dana pembangunan dari APBN, paling sedikit kita mendapatkan Rp600 miliar hingga Rp1 triliun. Tetapi itu tidak semudah membalik telapak tangan,” jelasnya.

Sumber
Dinas Kominfo
Penulis
Nona Dian Pratiwi
Editor
Huzari
Fotografer
Evani