Logo Babel

Berita

Pengusaha Pertimahan Diminta Taat Kesepakatan

Pengusaha Pertimahan Diminta Taat Kesepakatan

Pangkalpinang – Pembatasan ekspor timah menjadi strategi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan harga komoditi timah di pasar internasional...

Pengusaha Pertimahan Diminta Taat Kesepakatan

Rizky, Huzari

Dinas Kominfo

11 tahun yang lalu

Pangkalpinang – Pembatasan ekspor timah menjadi strategi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan harga komoditi timah di pasar internasional. Rencananya per 1 April ini, ekspor timah dibatasi hingga 4500 metrik ton. Pengusaha diminta mentaati kesepakatan tersebut.

Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, masih harus melakukan rapat untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Setelah itu, pemerintah akan melayangkan surat ke pihak Kepolisian, Angkatan Laut, Bea Cukai dan Adpel untuk melakukan pengawasan.

Sejumlah pihak ini diminta memantau tempat yang berpotensi menjadi lokasi keluarnya komoditi timah dari Bangka Belitung. Gubernur menegaskan, pemantauan harus dilakukan agar kesepakan tidak dimanfaatkan orang-orang tertentu. Pasalnya kesepakatan dibuat untuk menjaga harga timah.

Menyikapi mengenai perdagangan antar pulau yang dapat dijadikan modus jalan keluar ekspor timah dari Bangka Belitung, Gubernur mengatakan, mengenai persoalan itu sudah diatur pemerintah pusat. Namun daerah tetap akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan kebenaran perdagangan antar pulau tersebut.

“Apakah memang perdagangan antar pulau untuk kebutuhan domestik, atau hanya sebagai modus melakukan ekspor,” jelasnya usai melantik Pengurus Formatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di lantai III kantor gubernur, Selasa (24/3/2015).

Kendati demikian Gubernur tidak akan mengintervensi pengusaha dari luar daerah untuk mengatasi persoalan perdagangan timah antar pulau. Pasalnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. Namun jika pengusaha tidak ingin diatur, maka pengusaha di bidang pertambangan timah yang rugi.

“Pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilitator. Kalau mereka bandel, ya rugi mereka. Pemerintah hanya bisa mencabut perizinan jika tidak mengikuti aturan. Harus ada iktikad baik dari pengusaha, jika diajak duduk bersama pemerintah membahas persoalan pertimahan ini,” tegasnya.

Sumber
Dinas Kominfo
Penulis
Rizky, Huzari
Editor
Huzari
Fotografer
Rizky