Berita
Pengemplang Pajak Diimbau Mengajukan Tax Amnesty
Pangkalan Baru – Masyarakat dan pengusaha di Kepulauan Bangka Belitung diimbau untuk memiliki komitmen nasionalis tinggi dengan mengajukan tax amnesty....
Pengemplang Pajak Diimbau Mengajukan Tax Amnesty
Surianto
Diskominfo Babel
9 tahun yang lalu
Pangkalan Baru – Masyarakat dan pengusaha di Kepulauan Bangka Belitung diimbau untuk memiliki komitmen nasionalis tinggi dengan mengajukan tax amnesty. Selanjutnya penyimpanan serta menginvestasi dana di dalam negeri. Saat ini sudah terdapat dua wajib pajak asal Bangka Belitung mengajukan tax amnesty tersebut.
“Apabila memiliki dana di luar, maka simpan dan investasilah dana tersebut di dalam negeri,” tegas Rustam Effendi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ketika saat acara Tax Gathering Amnesty Pajak di Novotel, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (2/8/2016).
Seperti diketahui, Pemerintahan Jokowi-JK telah mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty untuk menampung dana repatriasi. Diharapkan, dengan kebijakan tax amnesty akan banyak para pengemplang pajak yang telah lama menunggak kembali menjadi wajib pajak yang patuh.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu terobosan dari kebijakan pemerintah yang perlu didukung semua lapisan. Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi kebijakan untuk menampung dana dari pengemplang pajak dan untuk menarik dana yang ada di luar negeri agar bisa disimpan di dalam negeri. Sehingga bisa dimanfaatkan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan.
"Perlu komitmen nasionalisme tinggi mendukung pembangunan yang ada di Bangka Belitung khususnya dan Indonesia pada umumnya. Tax amnesty hanya sebagai alat agar kita membayar pajak dan menyimpan dana di dalam negeri. Kalau kita memiliki komitmen nasionalis tinggi, tanpa tax amnesty kita tetap akan taat membayar pajak," kata Gubernur.
Lebih jauh ia mengatakan, tax amnesty menjadi kesempatan penting bagi warga Indonesia yang ingin membawa dananya dari luar negeri. Dengan adanya tax amnesty, hanya dikenakan tembusan sebesar dua persen, tiga persen dan selanjutnya lima persen sampai 31 Maret 2017. Namun jika lewat dari tanggal tersebut sudah harus bayar denda sebesar 200 persen.
"Kita mendorong pemilik dana menyimpan dana di dalam negeri agar bisa dimanfaatkan untuk investasi dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi membantu terwujudnya kesejahteraan masyarakat khususnya di Bangka Belitung," harapnya.
Sementara Muhammad Ismiransyah M. Zain Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, pengampunan wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta sanksi pidana di bidang perpajakan. Tax amnesty ini sangat bermanfaat untuk pembangunan di Indonesia.
"Ini kebijakan mempercepat restrukturisasi ekonomi melalui penarikan kembali dana yang disimpan di luar negeri. Saat ini, sudah ada 13 wajib pajak di wilayah Sumsel dan Babel yang melakukan tax amnesty dan sudah terkumpul dana sekitar Rp25 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, terdapat dua wajib pajak Babel melakukan tax amnesty,” tegasnya.
Data Lebih Valid
Kebijakan tax amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Vadri Usman Kepala KPP Madya Palembang mengatakan, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuannya agar menghasilkan data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi.
Selain itu, jelasnya, kebijakan ini dapat menghasilkan perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable. Wajib pajak melakukan penghapusan pajak pada harta yang ada di dalam negeri hanya membayar tebusan sebesar dua persen pada periode pertama yaitu akhir bulan ketiga sejak undang-undang diberlakukan.
Periode kedua atau bulan keempat sampai 31 Desember 2016 dikenakan sebesar tiga persen. Periode selanjutnya sampai 31 Maret 2017 dikenakan sebesar lima persen. Menurutnya, wajib pajak yang melaporkan dan melakukan pengampunan pajak harta di luar negeri dengan mengalihkan dana dan menginvestasikannya ke dalam negeri dikenakan membayar tebusan sama dengan yang ada di dalam negeri.
“Jika hanya melaporkan tanpa pengalihan, maka tembusan dikenakan dua kali lipat dari yang ada di dalam negeri. Untuk informasi mengenai tata cara mengikuti program amnesty pajak dapat diunduh di www.pajak.go.id. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lain terkait dengan amnesty pajak, pemerintah menyediakan pelayanan kring pajak di nomor 1-500-200,” paparnya.
ID
EN