Berita
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Dukung Percepatan Pembentukan Komunitas Sahabat Saksi dan Korban
PANGKALPINANG - Dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana menjadi tanggungjawab semua elemen...
Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Dukung Percepatan Pembentukan Komunitas Sahabat Saksi dan Korban
Imelda
Dinas Kominfo
3 tahun yang lalu
PANGKALPINANG - Dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana menjadi tanggungjawab semua elemen masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Naziarto, mendukung percepatan program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas yakni "Sahabat Saksi dan Korban" yang diinisiasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
"Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menyambut baik dan mendukung Penggalangan Solidaritas Program Perlindungan Berbasis Komunitas di wilayah Kepulauan Bangka Belitung ini," ujarnya mengawali sambutan pada kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Tema "Galang Solidaritas Saksi dan Korban Wilayah Bangka Belitung di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur, Kamis (30/6/2022).
Naziarto mengatakan _Societas Ibi Justicia,_ dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum. Karenanya, hukum merupakan hal yang melekat dan wajib dalam kehidupan masyarakat.
"Untuk itu, sinergi semua pihak sangatlah penting mengingat banyak tantangan yang dihadapi dalam menciptakan penegakan hukum yang akuntabel, demokratis dan berkeadilan. Salah satu peran yang menjadi tokoh sentral dalam proses penegakan hukum adalah saksi dan korban," ungkapnya.
Keberadaan saksi dan korban dikatakannya perlu mendapatkan perlindungan hukum di masyarakat, agar terhindar dari upaya-upaya intimidasi dan ancaman-ancaman oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kehadiran LPSK menjadi suatu harapan untuk semakin tercapainya proses keadilan penegakan hukum terutama di Kepulauan Bangka Belitung ini," ungkapnya.
Pemprov. Kepulauan Babel sendiri dikatakannya sudah membuktikan komitmennya mendukung LPSK dengan membantu sarana dan prasarana.
"Juga secara regulasi dengan menerbitkan kebijakan berupa Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu serta Perda No 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) No 36 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme di Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias mengatakan, bahwa ada beberapa kasus dimana baik saksi maupun korban di Kepulauan Bangka Belitung yang meminta perlindungan.
"Ada kasus seperti pelanggaran HAM yang berat, bahkan ada saksi terhadap perempuan dan anak. Dan kita juga diminta untuk menjadi ahli dalam memberikan perhitungan ganti kerugian terhadap korban tindak pidana di Kepulauan Bangka Belitung ini," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat luas bisa membantu kami sebagai relawan untuk memberikan perlindungan melalui program Komunitas Sahabat Saksi dan Korban di Kepulauan Bangka Belitung.
"Sekarang ini kita mulai menjaring partisipasi semua elemen dari masyarakat untuk bersedia menjadi relawan sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui apa saja hak-hak saksi dan korban, dan bagaimana cara mengakses ke LPSK atau ke negara," ungkapnya.
Susilaningtias berharap masyarakat Kepulauan Bangka Belitung mau bergabung bersama komunitas Sahabat Saksi dan Korban.
"Semoga semua masyarakat publik dapat membantu LPSK memberikan perlindungan saksi dan korban, bantuan sekecil apapun itu sangat berharga bagi saksi dan korban kejahatan dan mau bergabung bersama kami," pungkasnya.
ID
EN