Berita
Pemerintah Dituntut Segera Memetakan P3D
Pangkalpinang – Pemerintah dituntut segera melakukan pemetaan terhadap pengelolaan urusan pemerintah, perubahan pembagian urusan baik antara pemerintah pusat,...
Pemerintah Dituntut Segera Memetakan P3D
Fajrina Andini
Diskominfo Babel
9 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Pemerintah dituntut segera melakukan pemetaan terhadap pengelolaan urusan pemerintah, perubahan pembagian urusan baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membawa perubahan terhadap pengelolaan urusan pemerintah.
“Perlunya pemetaan urusan serta pelaksanaan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D),” kata Budiman Ginting Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di ruang pertemuan Pasir Padi, Kantor Gubernur, Kamis (23/6/2016).
Sebagaimana diketahui, Kamis (23/6) pemerintah provinsi menggelar Rapat Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penentuan Beban Kerja Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat diikuti seluruh SKPD di lingkungan provinsi, kabupaten/kota dengan Kementerian Dalam Negeri dan 18 kementerian dan lembaga.
Melalui rapat ini, jelas Budiman, penataan kelembagaan di tingkat pemerintah provinsi/kabupaten/kota dapat menciptakan organisasi yang miskin struktur, tapi kaya fungsi. Sehingga berorientasi pada birokrasi yang efisien dan ramping dan tidak ditemukan lagi tumpang tindih dalam tugas serta fungsi. Pendistribusian beban kerja dilakukan pada kelembagaan di SKPD.
"Jadi akan ada organisasi yang digabungkan atau dinaikkan statusnya. Kita tidak perlu menaikkan ego sektoral, yang penting bekerja dengan sistem money follow program. Satukan komitmen tentang penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Ia menyarankan, agar peserta berdiskusi dan memberikan informasi sebenarnya. Terutama mengenai penyediaan data guna mendukung tipologi perangkat daerah di pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Selain itu peserta dapat menyampaikan masalah-masalah yang menjadi hambatan serta solusi dari permasalahan tersebut.
“Kebijakan ini diatur PP Nomor 41 Tahun 2007 yang diubah menjadi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat ini guna memberi arahan, memverifikasi dan memvalidasi data dukung variabel untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan struktur serta tupoksi kelembagaan organisasi perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tegasnya.
ID
EN