Berita
Noviar Pertegas Aturan Pembentukan Sekretariat KID
Pangkalpinang – Belum terbentuknya sekretariat Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disinyalir menjadi salah satu kendala...
Noviar Pertegas Aturan Pembentukan Sekretariat KID
Chandra
Dinas Kominfo
10 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Belum terbentuknya sekretariat Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disinyalir menjadi salah satu kendala komisioner melaksanakan tugas. Menyikapi persoalan ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Belitung tak dapat berbuat banyak. Pasalnya tidak ada bunyi aturan secara tegas menyatakan kewenangan pembentukan sekretariat menjadi tugas Diskominfo.
Noviar Ishak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, bukan tidak ingin membentuk sekretariat KID provinsi. Melaksanakan tugas harus berdasarkan aturan, sedangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2014 dan surat keputusan mengenai pengangkatan komisioner tanggal 9 Desember 2013 tidak mengamanatkan kewenangan tersebut kepada Diskominfo.
“Jadi belum jelas siapa yang berwenang menunjuk sekretaris di KID provinsi. Jika di pusat, sekretaris ditunjuk berdasarkan usulan dari komisioner dan ditetapkan oleh menteri. Namun di tingkat provinsi, belum ada aturan menjelaskan wewenang ini,” tegasnya menyikapi simpang siur informasi mengenai kewenangan pembentukan sekretariat KID saat konferensi pers di Media Center, Diskominfo Babel, Jumat (9/10/2015).
Kendati demikian, Diskominfo tak berdiam diri. Menurut Noviar, bersama KID akan berupaya merevisi pergub dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan peraturan tersebut. Sedangkan mengenai anggaran operasional KID provinsi masih menjadi bagian dari Diskominfo. Ini sesuai amanat undang undang, namun dalam perencanaan dan penganggaran tetap disesuaikan dengan APBD provinsi dan aturan.
“Diskominfo telah menjalankan fungsi kesekretariatan berupa mengelola administrasi dan keuangan operasional KID provinsi. Kita menunjuk pegawai untuk menjadi PPTK dan staf pengelola. Pada dasarnya, Diskominfo dan KID provinsi merupakan mitra kerja dan selalu menjalin koordinasi. Salah satu fungsi Diskominfo memfasilitasi KID provinsi,” ungkap Noviar.
Sementara Ahmad Ketua KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui masih ada kendala dalam menjalankan tugas, baik kendala internal maupun eksternal. Saat ini sudah ada permintaan permohonan sengketa informasi yang dimohonkan, baik secara perorangan maupun LSM. Walaupun belum miliki pejabat teknis yakni sekretaris, tidak menjadi kendala bagi KID dalam menjalankan tugas itu.
Sengketa informasi ada dua versi. Ia menjelaskan, bisa terjadi di badan publik atau sengketa yang tidak terselesaikan. Untuk sengketa yang tidak terselesaikan, dibawa ke Komisi Informasi yang penyelesaiannya nanti melalui dua sarana. Pertama mediasi, kedua ajudikasi non-litigasi.
“Mengenai sengketa informasi yang tidak bisa diselesaikan KID provinsi, sengketa itu akan dilimpahkan ke Komisi Informasi Pusat. Saat ini KID telah bekerja dengan baik dan telah melakukan sosialisasi ke SKPD guna menjelaskan fungsi dan tugas dari KID,” jelasnya.
ID
EN