Berita
Lima Target Usai Pelimpahan P3D Pendidikan Menengah
Pangkalpinang – Sedikitnya terdapat lima target kerja Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan...
Lima Target Usai Pelimpahan P3D Pendidikan Menengah
Huzari
Dinas Kominfo
10 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Sedikitnya terdapat lima target kerja Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) bidang pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Lima target kerja tersebut yakni, menyusun pendanaan, kurikulum, memetakan tenaga pendidik, mengelola dan mengatur perizinan sekolah.
Soleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, beberapa kewenangan bidang pendidikan menengah yang dilimpahkan kabupaten/kota ke pemerintah provinsi yaitu mengenai pendanaan, pengelolaan, kurikulum, tenaga pendidik dan mengenai perizinan. Ke depan, semua kewenangan ini menjadi pekerjaan pemerintah provinsi, khususnya Dinas Pendidikan.
“Mengenai dana untuk gaji tenaga pengajar sudah jelas. Alokasi dana tersebut tinggal dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Namun yang menjadi persoalan, mengenai dana insentif bagi tenaga pengajar, sebab setiap kabupaten/kota memberikan insentif berbeda kepada tenaga pengajar,” jelasnya saat konferensi pers di Media Center, Diskominfo Bangka Belitung, Kamis (1/10/2015).
Saat sesi tanya jawab, Nurul Wartawan Rakyat Pos menanyakan status tenaga pengajar non PNS setelah kewenangan bidang pendidikan menengah berada pada pemerintah provinsi. Menjawab pertanyaan ini, Soleh menjelaskan, Dinas Pendidikan terus melakukan pendataan. Pasalnya setiap tahun terdapat PNS pensiun, dan kekosongan ini harus diganti.
“Dinas Pendidikan ingin melakukan pemerataan tenaga pengajar. Jika terjadi kekurangan tenaga pengajar untuk salah satu mata pelajaran, maka akan diusulkan. Sementara ini penyebaran guru mata pelajaran belum merata,” ungkapnya.
Sementara Zulhaidir Wartawan Bangka TV menanyakan mengenai adanya penarikan sumbangan yang dilakukan pihak sekolah negeri. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Soleh menjelaskan, terdapat tiga jenis pendanaan di sekolah. Pendanaan ini di antaranya, pendanaan berupa investasi seperti pengadaan gedung sekolah. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah.
Selain itu, jelasnya, ada pendanaan operasional. Biaya operasional ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Selanjutnya ada namanya pembiayaan personal seperti untuk pembelian baju siswa. Untuk pembiayaan personal ini bisa saja menarik pungutan dari wali murid, namun tergantung kemampuan orang tua siswa. Jika wali murid merasa keberatan, bisa langsung menghubungi pihak sekolah.
“Nanti bisa dibicarakan mengenai kemampuan wali murid untuk memberikan sumbangan tersebut. Selain itu, kendati kewenangan telah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten/kota juga bisa membantu pendanaan sekolah di daerahnya,” paparnya.
ID
EN