Berita
Komisi I Bahas Finalisasi Raperda In Radio di Kementerian Kominfo
Jakarta - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kembali mambahas Finalisasi Raperda Info Radio di Biro Hukum Kementerian Kominfo pada Kamis 17/12/...
Komisi I Bahas Finalisasi Raperda In Radio di Kementerian Kominfo
Evani
Dinas Kominfo
10 tahun yang lalu
Jakarta - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kembali mambahas Finalisasi Raperda Info Radio di Biro Hukum Kementerian Kominfo pada Kamis 17/12/2015.
Sedikitnya ada tiga poin penting yang dibahas dalam pembahasan Raperda Info Radio milik Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika.
Pertama, dalam draft Raperda yang dikirimkan ke Kemenkominfo, terdapat pasal sumber anggaran, untuk sumber APBN dicoret, sebab Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) murni pembiayaan operasionalnya ada di APBD. Akan tetapi yang bersifat hibah, bisa saja disalurkan Pemerintah Pusat kepada LPPL.
Kedua, Koreksi mengenai tujuan, di Raperda belum ada draft tujuan misalnya tujuan pelaksanaan Pemerintahan, yang ada diraperda baru pendirian dan kedudukan. Sedangkan poin Ketiga adalah tambahan masukan dari Biro Hukum Kemenkominfo, yaitu mengenai siaran, yang harus lebih terkontrol adalah wajib ILM (Iklan Layanan Masyarakat) dan pembatasan iklan rokok. Selain itu juga saran konten, jangan sampai menyinggung SARA dan sebagainya yang diatur dalam PP yang sedang dirancang. Mengenai sanksi atas pelanggaran yang juga belum ada dalam Raperda, disarankan mengacu pada UU dan PP.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Amri Cahyadi menegaskan bahwa pembentukan radio lokal itu persyaratan utamanya harus diterbitkan izin tetap yang berupa Peraturan Daerah.
"Salah satu syarat diterbitkannya izin tetap penyiaran radio itu harus ada peraturan daerahnya," tegasnya.
Dari Hasil pertemuan ini Amri juga memaparkan bahwa mengenai anggaran Info Radio untuk saat ini masih menempel di Diskominfo dan kedepannya mengacu pada pengelolaan anggaran di SKPD nantinya terpisah menjadi Badan Layanan Umum dan tetap meminta persetujuan dari Diskominfo.
Sementara H.KJunaidi selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi menjelaskan bahwa tujuan kedatangan Komisi I untuk duduk bersama dengan Biro Hukum Kementerian Kominfo menegaskan bahwa, Komisi I ingin segera menyelesaikan Raperda Info Radio.
"Kami ingin menyelesaikan Raperda tentang radio ini. Raperda ini sebenarnya untuk meneruskan perizinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Izin radio ini sudah akan dicabut per Desember 2015 ini, maka Perda tentang radio ini harus segera diselesaikan. Maka dari itu, kami mempercepat proses pembuatan Perda ini, meskipun ini bukan tahapan awal, sempat sebelumnya sudah pernah diajukan oleh Komisi I periode sebelumnya akan tetapi ditolak dan dikembalikan oleh eksekutif," ungkapnya
Kemudian Jumat (18/12) Komisi I bersama Tim dari Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melanjutkan ke kementrian Dalam Negeri dengan tujuan yang sama. Bahkan Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait Raperda yg sudah dikirimkan sebelumnya. Draft hasil pembahasan di kemenkominfo hari Ini (17/12) sudah mengacu pada UU Nomor 23 tahun 2014, ini juga akan dikirimkan kepada Kemendagri.
Setelah pembahasan dengan Kemendagri, Komisi I bersama Biro Pemerintahan dan Biro Hukum akan segera menyelesaikan Reperda ini hingga selesai sebelum Paripurna akhir di tanggal 30 Desember mendatang.
Jon Tuahdi Saragih Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Prov Kep Babel berharap dengan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) In Radio kedepannya dapat memberikan Informasi dengan benar dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tentang pelayanan informasi secara efektif dan efisien.
Sumber
Dinas Kominfo
Penulis
Evani
Editor
Fotografer
Nona Dian Pratiwi
ID
EN