Berita
Ketua RAPI Nasional Menghadiri Rapat Kerja Di Babel
Pangkalpinang - Rapat kerja ke I RAPI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di hadiri oleh ketua RAPI Nasional Pusat, di LPMP Provinsi Kepulauan Bangka...
Ketua RAPI Nasional Menghadiri Rapat Kerja Di Babel
Effendi
Dinas Kominfo
12 tahun yang lalu
Pangkalpinang - Rapat kerja ke I RAPI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di hadiri oleh ketua RAPI Nasional Pusat, di LPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (22/9). Dalam Rapat kerja 1 RAPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut hadiri ketua RAPI Nasional, Darma Udayana Nasution, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Latif Pribadi, Ketua RAPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Imran Rozi serta para pengurus dan anggota RAPI se-Bangka Belitung .
Rapat kerja ini dilaksanakan atas dasar ketentuan yang tertuang dalam Anggaran dasar pasal 8 tentang Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi, serta Anggaran rumah tangga, pasal 29 tentang rapat kerja dan pasal 32 tentang rapat kerja provinsi yang ditetapkan pada Musywarah Nasional Luar Biasa tanggal 16 Juli 2011 di Yokyakarta yang lalu. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan rapat kerja provinsi adalah dalam rangka menyusun program kerja dan rencana kerja pengurus kedepan, rencana kerja program kerja yang dipaparkan dalam materi ini di dapat dari sekretariat RAPI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari Program Rencana Kerja tersebut tercermin adanya beberapa agenda kegiatan yang dilakukan oleh pengurus RAPI Provinsi termasuk pengurus RAPI Kabupaten dan
kota dengan mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan menjadi materi bahasan.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini di wakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Latif Pribadi menyampaikan, selamat datang kepada ketua RAPI Nasional beserta rombongan dan para peserta rapat kerja, semoga selama RAKER 1 selalu dalam lindungan Allah SWT, tegas Latif Pribadi.
Radio Antar Penduduk dalam mengemban tugas tentunya mempunyai landasan hukum tersendiri, yaitu UUD‘ 45, UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mana dalam kegiatannya, RAPI merupakan alat komunikasi yang dipancarkan untuk komunikasi antar sesama anggota, dalam hubungan kekeluargaan, kemanusiaan atau bantuan komunikasi pada saat dibutuhkan pada daerah yang mengalami bencana, yang natinya dapat di rumuskan dalam rapat kerja dan berdasarkan tugas dan fungsi tersebut ada tiga fungsi utama, antara lain :
1. Komunitas RAPI harus mampu mengambil pran didalamnya, sehingga keberadaan RAPI betul-betul dibutuhkan di tengah-tengah
kehidupan masyarakat.
2. Kemampuan, kepedulian apa yang terjadi di tengah masyarakat dalam upaya ikut menjaga dan ketertiban dan keamanan.
3. Kemampuan komunikasi dengan menjaga ETIKA dan ESTETIKA sesuai norma dan budaya bangsa.
Dengan ketiga hal tersebut RAPI akanikut menjaga ketertipan dan keamananmelalui sasaran dan pran serta, menjaga ETIKA dan ESTETIKAdalam berkomunikasi sesuai dengan budaya dan norma, tegasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama ketua RAPI Nasional, Darma Udayana Nasution, menyampaikan kepada para peserta rapat Program kerja RAPI perlu diperjelaskan, serta mengharapkan bantuan dari polda untuk membantu menertipkan frekuwensi radio yang ada, agar tidak mengganggu, disamping itu Darma Udayana Nasution mengharapkan kepada para peserta rapat kerja nanti dapat menghasilkan butir-butir utusan yang bermanfaat serta dapat menghasilkan hal-hal yang terbaik bagi pengurus daerah. Selesai pembukaan rapat di lanjutkan dengan pemaparan materi . ( Adv Eff )
ID
EN