Logo Babel

Berita

Hendra Pastikan Hasil Reses Jadi Prioritas

Hendra Pastikan Hasil Reses Jadi Prioritas
Hendra Pastikan Hasil Reses Jadi Prioritas
Hendra Pastikan Hasil Reses Jadi Prioritas

Pangkalpinang – Berbagai informasi dan keluhan disampaikan masyarakat saat reses anggota dewan. Hendra Apollo Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka...

Hendra Pastikan Hasil Reses Jadi Prioritas

Fajrina Andini

Diskominfo Babel

10 tahun yang lalu

Pangkalpinang – Berbagai informasi dan keluhan disampaikan masyarakat saat reses anggota dewan. Hendra Apollo Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan sejumlah aspirasi masyarakat tersebut akan dikelola dan menjadi prioritas dalam penganggaran program pembangunan. Sehingga dapat diimplementasikan dalam program yang berpihak kepada rakyat.

“DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepenuhnya mendukung yang telah diperoleh dari kegiatan reses. Laporan hasil reses selanjutnya diteruskan kepada pemerintah daerah,” katanya saat penyampaian laporan hasil reses I tahun 2016 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/6/2016).

Kegiatan Reses I tahun 2016 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan sejak 9 sampai dengan 13 Mei 2016. Setiap perwakilan daerah pemilihan (dapil) di Bangka Belitung seperti Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Belitung dan Kabupaten Belitung Timur menyampaikan laporan hasil resesnya.

Kedudukan DPRD sangat penting dan strategis. Ia menjelaskan, anggota dewan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat (4) mengamanatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan pemerintah daerah dan DPRD.

Pemerintah daerah dan DPRD mempunyai kedudukan sama sebagai unsur penyelenggara pemerintah, berkedudukan sebagai mitra sejajar namun memiliki fungsi berbeda. Lebih jauh Hendra mengatakan, DPRD berfungsi dalam pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Sedangkan pemerintah sebagai unsur pelaksana atas peraturan dan kebijakan daerah.

“Salah satu usaha penyelenggaraan pemerintahan adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat untuk selanjutnya dituangkan dalam penetapan kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah. Usulan masyarakat diakomodir melalui musrenbang dan kemudian usulan diteruskan oleh setiap SKPD ke tingkat provinsi untuk diakomodir dalam APBD,” katanya.

Sumber
Diskominfo Babel
Penulis
Fajrina Andini
Editor
Huzari, Adi Tri Saputra
Fotografer
Suci Lestari