Berita
Harrie: Maksimalkan Kinerja PPNS
Pangkalpinang – Memaksimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai dapat menekan terjadinya pelanggaran hukum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut...
Harrie: Maksimalkan Kinerja PPNS
Rusmini
Humas Sat Pol PP
10 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Memaksimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai dapat menekan terjadinya pelanggaran hukum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut hendaknya PPNS menjalin kerja sama dengan Sat Pol PP. Pasalnya Sat Pol PP dan PPNS menjalankan tupoksi yang sama yaitu sebagai aparatur negara penegak perda dan peraturan perundang-undangan.
Harrie Patriadie Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, perlu adanya penekanan mengenai pentingnya profesional kerja antara Sat Pol PP dengan PPNS. Hal ini guna mendukung kelancaran tugas masing-masing dalam memecahkan persoalan hukum.
“Sinergi antara Sat Pol PP dengan pejabat PPNS perlu ditingkatkan. Kewenangan yang diberikan agar dapat menyelesaikan persoalan yang timbul,” kata Harrie saat Rapat Koordinasi Sat Pol PP se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PPNS, di Hotel Puncak, Pangkalpinang, Senin (29/2/2016).
Dijadwalkan rakor berlangsung selama empat hari terhitung tanggal 29 Februari hingga 3 Maret. Sejumlah pejabat eselon di lingkungan Sat Pol PP turut hadir dalam acara tersebut. Bertindak sebagai narasumber yakni perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Sat Pol PP dan PPNS mempunyai multi fungsi yaitu sebagai aparatur negara penegak peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan. Harrie menambahkan, PPNS mempunyai peran penting melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelanggaran bisa saja dari masyarakat atau tidak menutup kemungkinan dari aparatur negara penegak undang-undang itu sendiri.
“Oleh sebab itu, fungsi PPNS berperan penting sebagai penyidik sekaligus pengawas. PPNS diberikan kewenangan khusus. Dengan adanya koordinasi diharapkan dapat memberikan pemahaman tugas dan kewenangan masing-masing institusi. Pemahaman tugas ini bisa membantu dan berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan nanti,” harapnya.
ID
EN