Logo Babel

Berita

Gubernur Harap Dua Raperda Segera Disahkan Jadi Perda

Gubernur Harap Dua Raperda Segera Disahkan Jadi Perda
Gubernur Harap Dua Raperda Segera Disahkan Jadi Perda
Gubernur Harap Dua Raperda Segera Disahkan Jadi Perda

Pangkalpinang - Penyampaian dua rancangan peraturan daerah oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi diharapkan segera disahkan menjadi...

Gubernur Harap Dua Raperda Segera Disahkan Jadi Perda

Suci Lestari

Dinas Kominfo

10 tahun yang lalu

Pangkalpinang - Penyampaian dua rancangan peraturan daerah oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi diharapkan segera disahkan menjadi peraturan daerah. Kedua Raperda ini antara lain Raperda Tentang Optimalisasi Pelayanan Lanjut Usia dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jelasnya saat penyampaian dua rancangan peraturan daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung, Jumat (9/10/2015).
 
Rustam menjelaskan, upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia terus dilakukan sebagai bentuk penghargaan yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi para lanjut usia. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia pada hakikatnya merupakan pelestarian nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa.
 
"Agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil, menyeluruh dan berkesinambungan diperlukan adanya peraturan daerah sebagai payung hukum," tegasnya.
 
Selain itu, dikatakan Rustam bahwa raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil sangat dibutuhkan dalam tugas penyidikan khususnya penegakan hukum terhadap Undang-Undang tertentu. Dalam hal pengaturan mengenai penyidik pegawai negeri sipil, Rustam mengatakan Pemprov telah memiliki payung hukum yakni Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyidik pegawai negeri sipil Provinsi Bangka Belitung, akan tetapi Perda tersebut belum mengakomodir keberadaan dari penyidik pegawai negeri sipil daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
 
"Guna mengakomodir tugas dan fungsi dari penyidik pegawai negeri sipil daerah agar tidak tumpang tindih dengan wewenang penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyidik pegawai negeri sipil Provinsi Bangka Belitung, " tambah Rustam.
 
Rustam berharap setelah disampaikannya kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar dapat dibahas secara bersama-sama oleh Legislatif dan Eksekutif dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
 
Sumber
Dinas Kominfo
Penulis
Suci Lestari
Editor
Fotografer
Fajrina Andini