Berita
Dua Anggota PAW DPRD Babel Dilantik
Pangkalpinang – Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung resmi dilantik. Peresmian dan pengucapan sumpah/janji pergantian...
Dua Anggota PAW DPRD Babel Dilantik
Rizky Fitrajaya
Dinas Kominfo
10 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung resmi dilantik. Peresmian dan pengucapan sumpah/janji pergantian antar waktu (PAW) anggota tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (06/01/2016).
Dua anggota PAW ini, yakni Toni Mukti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Eka Budiartha dari Partai Bulan Bintang dipercaya menggantikan Rina Tarol dan Yuslih Ihza sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2014-2019.
Sebagaimana diketahui, Rina Tarol dan Yuslih Ihza merupakan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu untuk mengikuti pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 yang lalu. Rina Tarol mencalonkan diri sebagai calon Bupati Bangka Selatan dan Yuslih Ihza mencalonkan diri sebagai calon Bupati Belitung Timur.
Hendra Apollo Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep Bangka Belitung, selaku pimpinan sidang kali ini menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dari pelaksanaan konstitusi dan merupakan salah satu pelaksanaan asas kedaulatan rakyat di daerah. Dilantiknya Toni Mukti dan Eka Budiartha untuk mengisi kekosongan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari PDIP dan PBB.
"Partai PDIP dan PBB telah menyampaikan nama calon pengganti. Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 161.19-6931 Tanggal 28 Desember 2015 dan menetapkan Toni Mukti dari PDIP sebagai Pengganti Antar Waktu Rina Tarol. Sedangkan untuk Eka Budiartha dari PBB ditetapkan dengan surat keputusan penetapan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 161.19-6932 tanggal 28 Desember 2015 sebagai Pengganti Antar Waktu Yuslih Izha," jelas Hendra.
Dengan penetapan ini, Toni Mukti dari PDIP akan bergabung ke Fraksi PDIP dan duduk di keanggotaan Komisi IV, sedangkan Eka Budiartha bergabung ke Fraksi PKS dan duduk di keanggotaan Komisi II, tambah Hendra.
Sementara Rustam Effendi Gubernur Kep Bangka Belitung mengatakan apabila ada anggota DPRD yang mengundurkan diri dengan alasan apapun, harus diisi kekosongannya dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelaksanaan PAW anggota DPRD ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undangan-Undang No 17 tahun 2014 tentang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada saudara kita yang telah bergabung pada kesempatan lalu dan selamat bergabung dan bekerja kepada kedua anggota DPRD yang baru masuk. Saya berharap anggota dewan yang baru ini bisa mengemban amanah rakyat serta memberikan energi yang positif bagi institusi DPRD, sehingga akan menghasilkan sesuatu yang positif dalam rangka mensejahterakan masyarakat Bangka Belitung," harap Rustam.
Menyikapi jalannya pemerintahan sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Gubernur mengatakan bahwa pemerintah dan DPRD harus bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan, sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus didukung dan diamankan oleh DPRD.
"Pemerintah dan DPRD harus bekerjasama serta menjalankan perannya masing-masing dengan sebaik-baiknya. Kita sepakat anggota DPRD harus kritis karena itu bagian dari peran kontrol dari DPRD, tapi ada ruang dan tempat yang pantas untuk mengkritisi. Karena anggota DPRD lebih paham dan terpelajar dibandingkan masyarakat biasa," jelas Rustam.
Sumber
Dinas Kominfo
Penulis
Rizky Fitrajaya
Editor
Fotografer
Rizky Fitrajaya
ID
EN