Berita
DPRD Babel Minta KONI Kembalikan Sisa Dana Hibah
Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta KONI Babel segera mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Porwil ke IX. Sebab persoalan ini...
DPRD Babel Minta KONI Kembalikan Sisa Dana Hibah
Rizky Fitrajaya
Diskominfo Babel
9 tahun yang lalu
Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta KONI Babel segera mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Porwil ke IX. Sebab persoalan ini telah menjadi temua BPK RI, sehingga harus segera diselesaikan. Tak hanya itu, sebab dewan juga meminta Gubernur menginstruksikan kepada DPPKAD provinsi agar tidak mencairkan uang persediaan pada awal tahun bagi SKPD bermasalah.
Amri Cahyadi Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung mengatakan, Gubernur diminta memberikan teguran tertulis kepada KONI provinsi sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal menyelesaikan pertanggungjawaban dana hibah pelaksanaan Porwil ke IX lalu. Pihak KONI juga wajib mengembalikan sisa anggaran hibah Porwil sebagaimana mestinya.
“Gubernur pun diminta menginstruksikan kepada DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tidak mencairkan uang persediaan pada awal tahun anggaran kepada SKPD yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban perbendahaannya,” tegas Amri saat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BKP RI tahun anggaran 2015, di DPRD provinsi, Selasa sore (16/8/2016).
Terdapat beberapa rekomendasi DPRD provinsi terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2015. Beberapa poin yang menjadi perhatian yaitu mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan dan laporan hasil pemeriksaan sistem keuangan.
Selain itu, jelasnya, terkait mengenai laporan pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan menjadikan hasil LHP menimbulkan opini yang diperoleh Pemerintah Provinsi Kepulauan yaitu wajar dengan pengecualian. Setelah dilakukan pembahasan, panja DPRD membuat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah provinsi.
“Rekomendasi tersebut di antaranya, pemerintah provinsi harus menjalankan sungguh-sungguh rekomendasi yang telah dikeluarkan BPK RI paling lambat 60 hari kalender setelah pemberitahuan LHP tersebut diterima,” kata Amri.
Setiap SKPD harus berperan aktif dan secara serius menyelesaikan sejumlah temuan dengan melakukan koordinasi ke Inspektorat dan instansi lainnya. Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga harus segera menyelesaikan persoalan aset, khususnya di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga persoalan aset ini tidak menjadi ganjalan dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian.
Mengenai permasalahan dana bergulir Program Kupem, kata Amri, hendaknya segera diselesaikan dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintah. Dewan berharap pemerintah provinsi dapat memenuhi target tahun 2019 yaitu, dari delapan pemeriksaan minimal harus tujuh pemeriksaan wajar tanpa pengecualian.
“Untuk itu, DPRD provinsi melalui tim panja LHP BPK RI akan terus melakukan fungsinya dalam pengawasan bersama dengan tim bentukan Gubernur. Ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembangunan di Negeri Serumpun Sebalai. Laporan ini menjadi bagian ikhtiar dalam mempertinggi kualitas anggaran daerah, sehingga dapat menuju masyarakat Bangka Belitung sejahtera,” harapnya.
ID
EN