Berita
Desa Memainkan Peran dan Fungsi Strategis
Pangkalpinang – Kendati pemerintahan desa merupakan pemerintahan tingkat terendah, namun merupakan ujung tombak pemerintahan. Pasalnya desa mempunyai semua...
Desa Memainkan Peran dan Fungsi Strategis
Ratna Kusuma Dewi
BPMPD Provinsi Babel
9 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Kendati pemerintahan desa merupakan pemerintahan tingkat terendah, namun merupakan ujung tombak pemerintahan. Pasalnya desa mempunyai semua sumber daya pembangunan daerah. Sehingga pemerintahan desa memaikan peran dan fungsi penting serta strategis dalam pemerintahan.
H Sahirman Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, pemerintahan desa sebagai jajaran terdepan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Sehingga perlu memahami secara tepat tentang dinamika kehidupan masyarakat desa. Selain itu, memahami kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai pemerintahan desa.
“Diharapkan pemerintahan desa dapat memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada masyarakat. Peran dan fungsi desa menjadi sangat penting dan strategis,” kata Sahirman saat Bimtek Penyusunan Pedoman Pengelolaan dan Rancangan Peraturan Desa Bagi Kepala Desa, di Hotel Bumi Asih, Pangkalpinang, Rabu sore (11/5/2016).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, sikap dan keterampilan kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Terutama dalam mengimplementasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebanyak 75 peserta mengikuti kegiatan yang digelar tanggal 11 hingga 13 Mei 2016 tersebut.
Penyelenggaraan pemerintahan desa sudah berjalan cukup baik. Ia menambahkan, namum masih perlu ditingkatkan, baik sarana prasarana maupun SDM aparatur. Karena ke depan semakin dituntut masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan optimal. Kapasitas stakeholders di desa menjadi poin mempercepat proses-proses pembangunan.
“Tanpa peningkatan kapasitas stakeholders atau pemangku kepentingan desa, maka kewenangan yang diberikan kabupaten kepada desa tidak akan berjalan optimal. Penyelenggara bimtek ini sangat penting bagi aparatur desa. Supaya memahami kewenangan desa meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan dan pengorganisasian,” jelasnya.
Selain itu, kata Sahirman, pemerintahan desa juga mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pengendalian, pembiayaaan, koordinasi, penyempurnaan dan pengembangan desa. Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Sebagai produk politik, peraturan desa harus diproses secara demokratis dan partisipatif.
“Proses dalam penyusunan peraturan desa harus mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa,” ungkapnya.
ID
EN