Logo Babel

Berita

700 Perusahaan Jasa Pos Ajukan Penyesuaian Izin

700 Perusahaan Jasa Pos Ajukan Penyesuaian Izin
700 Perusahaan Jasa Pos Ajukan Penyesuaian Izin

Pangkalpinang – Sebanyak 700 perusahaan jasa pos telah mengajukan penyesuaian perizinan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dan Dinas...

700 Perusahaan Jasa Pos Ajukan Penyesuaian Izin

Stevani

Dinas Kominfo

10 tahun yang lalu

Pangkalpinang – Sebanyak 700 perusahaan jasa pos telah mengajukan penyesuaian perizinan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak agar perusahaan yang belum melakukan penyesuaian segera menyesuaikan perizinan usahanya.

Tugiman Sadir Kasubdit Pelaksanaan Jasa Pos Komersial Kemenkominfo RI menjelaskan, bagi penyelenggara pos yang melaksanakan layanan surat elektronik harus melampirkan izin dari bank Indonesia. Syarat pengajuan penyesuaian perizinan bagi penyelenggara jasa titipan di daerah harus dilampirkan surat rekomondasi dari pemerintah daerah setempat.

“Hingga akhir tahun 2014, sudah tercatat 700 perusahaan mengajukan penyesuian perizinan kepada Kemenkominfo,” ungkapnya saat kegiatan Sosilisasi Peraturan Jasa Titipan, di Hotel Grand Mutiara, Kamis (30/7/2015).

Selain itu, masih ada pengajuan penyesuaian izin baru dilakukan perusahaan jasa titipan. Ia menambahkan, pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 38 Tahun 2009 tentang Pos mengamanatkan, agar penyelenggaraan jasa titipan diubah menjadi penyelenggara pos.

“Beragamnya layanan dapat dilakukan penyelenggara jasa pos, itu diatur dalam PP No  38 Tahun 2009 tentang Pos Bab II Pasal 3. Penyelenggara pos dapat melakukan layanan logistik, paket, surat elektronik dan layanan keagenan. Namun ini memerlukan aspek legalitas,” tegasnya.

Sumber
Dinas Kominfo
Penulis
Stevani
Editor
Huzari
Fotografer
Stevani