Logo Babel

Berita

1279 Narapidana Terima Remisi

1279 Narapidana Terima Remisi

Pangkalpinang - Sebanyak 1279 narapidana mendapat remisi. Pemberian remisi kepada narapidana dimaksudkan untuk memenuhi sebagian dari hak warga binaan yang...

1279 Narapidana Terima Remisi

Suci Lestari, Fajrina A

Dinas Kominfo

10 tahun yang lalu

Pangkalpinang - Sebanyak 1279 narapidana mendapat remisi. Pemberian remisi kepada narapidana dimaksudkan untuk memenuhi sebagian dari hak warga binaan yang disematkan di dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ibnu Chuldun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung saat menyampaikan Laporannya dalam Upacara Pemberian Remisi Kepada Narapidana Narkoba di Lapas Narkoba,  Selindung, Pangkalpinang, Senin (17/8/2015) mengatakan bahwa Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna tersendiri khususnya bagi warga binaan yaitu diberikannya pengurangan masa pidana atau remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ibnu menjelaskan, tujuan dari pemberian remisi adalah dalam rangka memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan agar kembali ke tengah-tengah masyarakatnya menjadi manusia yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara.

Remisi yang diberikan kepada narapidana sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pemberian Remisi Umum setiap tanggal 17 Agustus dan pemberian Remisi Khusus tiap Hari Besar Keagamaan, diantaranya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, Remisi Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak dan Hari Raya Imlek.

"Remisi yang diberikan kepada narapidana sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Remisi Umum setiap tanggal 17 Agustus dan Remisi Khusus setiap Hari Besar Keagamaan," jelasnya.

Selanjutnya, remisi juga diberikan kepada anak pada Hari Anak Nasional, Remisi Manula pada peringatan Hari Manula diberikan kepada narapidana yang lanjut usia diatas 70 tahun dan yang menderita sakit permanen, serta Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi bebeapa persyaratan antara lain, berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar peraturan tata tertib Lapas/Rutan, telah mengikuti semua program pembinaan yang telah diberikan oleh pihak Lapas/Rutan, dan telah menjalani masa pidana selama 6 (enam) bulan," jelasnya.

Selanjutnya, Ibnu mengatakan sebanyak 1279 narapidana di wilayah Provinsi Kep Babel pada HUT RI Ke 70 ini dinyatakan menerima remisi. Dengan rincian sebanyak 363 orang narapidana di Lapas kelas II A Pangkalpinang, 253 orang di lapas kelas II B Sungailiat, 187 orang di lapas kelas II B Tanjungpandan, 381 orang narapidana di lapas narkotika Pangkalpinang, dan sebanyak 94 orang di rutan Muntok.

Sumber
Dinas Kominfo
Penulis
Suci Lestari, Fajrina A
Editor
Fotografer
Fajrina, Suci Lestari