Artikel
SP4N!LAPOR Versi 3.0
SP4N!LAPOR Versi 3.0
Riswanto
Dinas Kominfo
6 tahun yang lalu
PEJABAT PENGHUBUNG INSTANSI SP4N!LAPOR VERSI 3.0
SP4N!LAPOR Versi 3.0 merupakan Aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi sebagai sebuah kanal pelayanan publik nasional, perbaikan dan peningkatan serta Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Aplikasi LAPOR!Versi 3.0 dibangun dalam perbaikan dari aplikasi SP4N!LAPOR Versi 2.0 yang kemudian dimodifikasi lebih lanjut sehingga fitur-fitur tersebut lebih tertata, efektif dan efisien baik dari segi penggunaannya maupun dari segi penyimpanan datanya.
Aplikasi SP4N!LAPOR dapat di akses menggunakan web browser yang biasa kita gunakan, dalam arti kata seluruh Pejabat Penghubung tidak direpotkan untuk melakukan penginstalan atau proses downdload dalam mengoperasikanya. Namun untuk menjadi Pejabat Penghubung mekanismenya harus terdaftar terlebih dahulu oleh Admin SP4N!LAPOR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Fungsi dari Pejabat Penghubung yang terpilih pada masing – masing Perangkat Daerah antara lain :
- Menindaklanjuti Laporan yang didisposisikan kepadanya dalam hal ini dapat menjawab semua disposisi tersebut baik yang berupa aduan, masukan, aspirasi, dan sebagainya setelah mendapat cukup informasi dari pimpinan atau yang berkepentingan. Informasi atas jawaban yang disampaikan melalui melalui aplikasi SP4N!LAPOR ini langsung diketahui oleh yang melayangkan aduan, atau aspirasi tersebut. Disposisi yang masuk ke Pejabat Penghubung yang berada di setiap Perangkat Daerah wajib diselesaikan maksimal 3(tiga) hari.
- Pengaturan yang berisi pengaturan profil, akun dan Perangkat Daerah. Pada bagian ini Pejabat Penghubung dapat secara otonom melakukan menambahkan, mengubah dan menghapus data profil Perangkat Daerah masing – masing.
- Jika suatu Perangkat Daerah menerima laporan dan merasa laporan tersebut bukan kewenangannya untuk menindaklanjuti, maka Pejabat Penghubung berhak untuk melakukan permintaan bukan wewenang pada Admin yang mendelegasikan laporan kepadanya.
- Apabila Perangkat Daerah yang terdisposisi sudah merasa bahwa laporanya telah tuntas ditindaklajuti maka Pejabat Penghubung dapat menutup laporan. Namun laporan yang telah ditutup juga dapat dibuka kembali dengan alasan bahwa laporannya butuh penyelesaian lebih lanjut namun laporannya sudah terlanjur tertutup.
Membangun Kebijakan dan Regulasi Berkualitas dengan Pendekatan Evidence Based Policy
1 tahun yang lalu
Erik Pamu Singgih Nastoto, SE
Akuntan Sebagai Mitra Strategis: Meningkatkan Kinerja dan Ketahanan UMKM di Bangka Belitung
3 tahun yang lalu
Annisa Zhafira Yamsyah
Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Mengurangi Sampah
3 tahun yang lalu
Tutun Ermawati
Tekanan Ekologi serta Optimasi Kelola dan Isu Pengembangan untuk Menunjang Produksi Tanaman Budi Daya di Lingkungan Pasca Tambang
3 tahun yang lalu
Elmiah,S.P (Guru Produktif SMK N 1 Mendobarat)
Peran Kepemimpinan Dalam Keberhasilan Tranformasi Digital
3 tahun yang lalu
Erik Pamu Singgih Nastoto, S.E.
PEJABAT PENGHUBUNG INSTANSI SP4N!LAPOR VERSI 3.0 SP4N!LAPOR Versi 3.0 merupakan Aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi...
ID
EN